Warga Brebes Cium Bau Menyengat Cairan Limbah Berbahaya yang Dibuang ke Pekarangan Kosong
Saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu asal limbah dan pelakunya
Serta pembuangan limbah B3 baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
"Pelakunya juga dapat dikaitkan dengan Undang-undang No 32 tahun 1992 tentang kesehatan, UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 472/Menkes/per/v/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, dan lainnya," ancamnya. (Nal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Kutamendala Brebes Cium Bau Menyengat Cairan Limbah yang Dibuang ke Pekarangan Kosong