Jumat, 3 Oktober 2025

Warga Brebes Cium Bau Menyengat Cairan Limbah Berbahaya yang Dibuang ke Pekarangan Kosong

Saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu asal limbah dan pelakunya

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Warga bersama personel TNI mengecek lahan kosong yang menjadi lokasi pembuangan limbah, Senin (2/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin


TRIBUNNEWS.COM, BREBES
- Limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang oknum tidak bertanggungjawab di bantaran Sungai Pedes, Dukuh Satir RT 5 RW 9, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

Lokasi pembuangan limbah ditemukan warga Rabu (27/11/2019) lalu sehingga menyebabkan areal pekarangan kosong seluas 50x25 meter, menjadi tercemar.

Bahkan, limbah berwarna kuning kecoklatan itu mengeluarkan bau menyengat.

"Baunya menyengat bikin sesak napas. Bahkan tanaman yang terkena cairan limbah langsung mati," kata Kasro (59), warga sekitar lokasi, Senin (2/12/2019).

Karso menuturkan, lokasi pembuangan limbah B3 itu tak jauh dari warung miliknya.

Ia mengaku tidak tahu siapa pelaku pembuangan limbah tersebut.

Baca: Warga Semarang Tewas dalam Kondisi Terbakar di Pekarangan

"Ini yang ketiga kalinya. Kami menduga pembuangan dilakukan pada tengah malam karena di tempat ini tidak ada aktivitas orang," ucapnya.

Pembuangan limbah B3 ke lahan pekarangan kosong tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu asal limbah dan pelakunya.

Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Wilayah Bumiayu, Abdulah Sudrajat, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah.

Selain itu, pihaknya juga mengambil sampel cairan limbah untuk diteliti.

Baca: Simpan Potongan Semangka di Kulkas Bisa Mengubahnya Jadi Buah Beracun

"Kami juga menemukan segel yang bertuliskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo di TKP. Semoga segel ini menjadi petunjuk untuk mengungkap siapa yang membuang limbah ke wilayah Bumiayu," ucapnya.

Dipaparkannya, aksi pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sembarangan melanggar Undang–undang RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satunya adalah setiap kegiatan usaha harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup serta wajib melaporkan secara berkala perkembangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut.

Baca: Makan Silika Gel Secara Tak Sengaja, Apakah Bahayakan Tubuh?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved