Sabtu, 4 Oktober 2025

Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim ke Media Sosial, Pria di Yogyakarta Ini Peras Selingkuhannya

Sang pria mengancam akan menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial

Grid.ID
Ilustrasi video mesum. 

Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 Pengamat: Tak Relevan Tuduhan Keterlibatan Pemerintah dalam Munas Golkar

 DPR Ancam Bubarkan BNN, Arman Depari: Tidak Ada Solusi, Asal Jeplak

Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.

Dan sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.

"Jangan bugil di depan kemera," tegas Yuliyanto. (Tribunjogja.com/Nto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Perselingkuhan Dua Karyawan Swalayan Ini Akhirnya Terbongkar karena Rekaman Hubungan Badan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved