Jumat, 3 Oktober 2025

Merokok Sembarangan Sopir Angkot Didenda Rp 30 Ribu, Terpaksa 'Gadaikan' KTP

Fernando mengatakan bahwa dirinya mendukung asalkan dilaksanakan dengan benar tanpa tebang pilih

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Salah seorang yang terkena denda supir angkot tak bisa bayar denda karena hanya punya uang Rp 4 ribu. Dia sampai harus menggadaikan KTP untuk membayar denda. 

"Saya bukan tidak mau bayar, tapi uang saya cuma Rp 4 ribu, karena belum ada sewa," kata supir angkot yang mengenakan kemeja hitam tersebut.

Saat hendak pergi karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. pria yang mengenakan topi ini sempat berdebat dengan petugas Satpol PP.

“Saya bukan enggak mau bayar. Ya sudah tunggu bentar biar saya gadaikan KTP dulu,” jelasnya.

(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kedapatan Merokok di Tempat Umum, Supir Angkot Langsung Dihukum Usai Disidang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved