7 Fakta di Balik Sidang Perdana Vina Garut, Doni Ingin Kasusnya Cepat Selesai, 2 Terdakwa Menghindar
Kasus hukum video Vina Garut telah memasuki babak baru dalam gelaran sidang perdana. Berikut 6 fakta-fakta hasil dari persidangan di PN Garut
Dalam sidang perdana, fakta jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada para terdakwa.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).
Pasal 4 ayat 1 berbunyi: "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.
Asri menyebut sangat miris dengan dakwaan kepada kliennya.
Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus.
"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," katanya.
Posisi korban bagi Vina, lanjutnya, karena saat menikah usianya masih 16 tahun.
Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban.
"Pina ini hanya gunung es. Masih banyak VA lain di negara ini. Saya yakin jika VA hanya sebagai korban," ucapnya.
5. Komentar terdakwa Doni

Setelah sidang selesai, di antara ketiga terdakwa hanya Doni yang buka suara.
Saat keluar dari ruangan, Vina didampingi kuasa hukumnya.
Ia berjalan cepat menuju ruang tahanan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan Vina kepada wartawan yang sudah menunggu.
Hal yang sama dilakukan terdakwa Wely yang keluar 15 menit kemudian.