Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Bos Lippo Cikarang Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Bartholomeus Toto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Editor:
Sugiyarto
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta. Tribunnews/Jeprima
Selain Toto, pengembangan kasus ini menyeret Sekda Jabar Iwa Karniwa yang disangka menerima uang Rp 900 juta terkait pengurusan persetujuan substantif Pemprov Jabar atas Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang mengakomodasi Meikarta.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Tersangka KPK Kasus Meikarta, Bos Lippo Cikarang Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/27/jadi-tersangka-kpk-kasus-meikarta-bos-lippo-cikarang-daftarkan-praperadilan-ke-pn-jaksel?page=2.