Lima Tersangka Pengedar dan Pengguna Sabu Diamankan dalam Waktu Hampir Bersamaan
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang
"Dua poket berisi dua gram lebih dan yang lima poket isi masing-masing sekitar setengah gram," terangnya.
Dari tiga pelaku kemudian berkembang lagi membekuk Tatang Setiawan (28), seorang pengusaha barang rongsok warga Johowinong, Mojoagung.
Pemuda ini tak berkutik setelah polisi datang dan menggeledah rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang.
Selain itu, juga didapati satu buah botol plastik yang diduga dipakai sebagai bong atau alat isap barang haram itu.
Kelimanya kini meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih akan kembangkan ini untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar," pungkas AKP Mukid.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Jombang Ringkus 5 Pemuda terkait Narkoba, Dua Pelaku Merupakan Pengusaha Barang Rongsokan