Lima Tersangka Pengedar dan Pengguna Sabu Diamankan dalam Waktu Hampir Bersamaan
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang
Laporan Wartawan Surya Sutono
TRIBUNNEWS,COM, JOMBANG - Petugas Satres Narkoba Polres Jombang menangkap lima tersangka pengedar dan pengguna sabu.
Mereka merupakan satu jaringan dan ditangkap dalam waktu hampir besamaan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah Basuni alias Mbek (23), buruh serabutan warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung.
Menurut Mukid, Mbek ditangkap di rumahnya, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Basuni alias Mbek, sambung Mukid, sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi dari pengembangan kasus sebelumnya.
Mbek akhirnya diringkus beserta dengan barang bukti satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di dalamnya.
"Ada sisa sabu seberat 1,47 gram dan empat plastik klip yang diduga juga ada sisa sabunya," ujar AKP Mukid, Jumat (22/11/2019).
Baca: Fakta-fakta Pemuda Perkosa 9 Perempuan: Beberapa Korban Masih di Bawah Umur
Dari Mbek, polisi bergerak menangkap tiga pemuda lain di sebuah rumah di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, sekitar satu jam kemudian.
Ketiga pemuda ini ditangkap saat pesta sabu di rumah Desa Johowinong.
Mereka adalah Anas Alayufi alias Ableh (32), buruh yang bekerja pada pemilik usaha barang rongsokan dan David Auliya (29), sopir, keduanya warga Desa Johowinong.
Kemudian Moch Arifin alias Jembit (34) pengusaha barang rongsok asal Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
"Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya (Mbek)," ungkapnya.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi tujuh paket sabu dengan berat bervariasi, totalnya mencapai 5,49 gram.
Baca: Oknum ASN Pemkab Jombang Diciduk Saat Konsumsi Sabu Bareng Pedagang Ayam
Selain itu, juga disita sejumlah alat isap dan beberapa bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
"Dua poket berisi dua gram lebih dan yang lima poket isi masing-masing sekitar setengah gram," terangnya.
Dari tiga pelaku kemudian berkembang lagi membekuk Tatang Setiawan (28), seorang pengusaha barang rongsok warga Johowinong, Mojoagung.
Pemuda ini tak berkutik setelah polisi datang dan menggeledah rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang.
Selain itu, juga didapati satu buah botol plastik yang diduga dipakai sebagai bong atau alat isap barang haram itu.
Kelimanya kini meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih akan kembangkan ini untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar," pungkas AKP Mukid.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Jombang Ringkus 5 Pemuda terkait Narkoba, Dua Pelaku Merupakan Pengusaha Barang Rongsokan