Sabtu, 4 Oktober 2025

Cabuli ABG Berusia 15 Tahun, Pedagang Angkringan Dijebloskan ke Tahanan dan Diancam 15 Tahun Penjara

Dia berkenalan dengan Kamboja melalui media sosial (medsos) Facebook, sekitar Oktober 2019 setelah 1,5 bulan 'kopi ‎darat' lalu berbuat cabul

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Yayan Isro
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengintorgasi tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur, Gendon (tengah) saat gelara perkara di kantor kepolisian setempat, Jumat (22/11/2019) 

"Persetubuhan terjadi pada 14 - 15 November lalu, di tempat kos tersangka," ujarnya.

Dituturkan, dalam perkara ini petugas menyita beberapa barang bukti.

Antara lain, boneka beruang warna pink, pakaian korban, pakaian dalam korban, satu unit smartphone, dan lainnya.

Ditandaskan Widodo, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan dengan anak‎.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidanya minimal lima tahun penjara, serta paling lama 15 tahun ‎penjara, dan denda paling banyak mencapai Rp5 miliar," pungkasnya. (yan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bermodal Boneka Pink Gendon Setubuhi Anak Bawah Umur, Kisah Cintanya Berakhir Tragis

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved