UMK Solo 2020 Ditetapkan Rp 1.956.200, Sekretaris Apindo Beberkan Dua Pedoman Penetapan
Wahyu Haryanto menuturkan terdapat dua pedoman dalam penetapan UMK tahun 2020 mendatang. Yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Saat ini pengusaha juga punya pedoman. Jadi ke depan sudah bisa memprediksi pengeluaran karyawan akan naik sekian rupiah, sekian persen," imbuhnya.

Wahyu Haryanto menuturkan, UMK Solo untuk tahun 2020 mendatang sudah ditetapkan pada besaran Rp 1.956.200.
Solo berada di urutan ke dua setelah Karanganyar yang UMKnya sebesar Rp 1.989.000.
"Saat ini memang sudah disetujui UMK nya adalah Rp 1.956.200. Jadi kalau ini Solo urutannya nomor dua. Nomor satu masih Karanganyar," jelas Wahyu Haryanto.
Wahyu Haryanto mengungkapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diskusi penetapan UMK tanpa perang urat syaraf lagi.
Karena menurutnya yang melihat dari sisi pengusaha, pengusaha ingin merundingkan permasalahan upah dengan cara yang adil.
"Tiap tahun dulu, kalau setiap menjelang November, Desember, Januari jadi pasti itu yang ditunggu-tunggu adalah penetapan UMK."
"Tapi tiga tahun terakhir karena dengan berlakunya PP 78 itu kita sudah tidak pernah gontok-gontokan lagi. Tidak pernah perang urat syaraf lagi," tutur Wahyu Haryanto.
"Karena memang yang ini saya melihat dari sisi pengusaha, pengusaha butuh kepastian."
"Ketika mau diberi ruang untuk menyelesaikan atau berunding itu kita inginnya atau bisa dirundingkan dengan cara yang adil, yang setara antara pengusaha dengan serikat pekerja."
Wahyu Haryanto juga menjelaskan jika UMK Kota Solo ditetapkan oleh Dewan Pengupahan tingkat Kota.
Dewan Pengupahan tingkat kota tersebut beranggotakan pengusaha, pemerintah, serikat pekerja, akademisi, dan juga Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi prosesnya kalau di Kota itu ada namanya Dewan Pengupahan tingkat kota," jelas Wahyu Haryanto.
"Anggotanya adalah dari unsur pengusaha diwakili oleh Apindo, juga ditambah dari unsur akademisi, ada juga BPS."
"Karena untuk data itu kita tidak mengeluarkan sendiri tapi dari BPS."
Setiap bulannya Dewan Pengupahan tersebut selalu mengadakan rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Dewan Pengupahan diketuai oleh wali kota, sekretaris adalah kepala dinas terkait, serta beranggotakan Apindo sebagai perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang masing-masing terdapat dua perwakilan. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)