UMK Solo 2020 Ditetapkan Rp 1.956.200, Sekretaris Apindo Beberkan Dua Pedoman Penetapan
Wahyu Haryanto menuturkan terdapat dua pedoman dalam penetapan UMK tahun 2020 mendatang. Yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto menuturkan terdapat dua pedoman dalam penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi negara.
Hal tersebut dijelaskan Wahyu Haryanto saat menjadi pemateri dalam Diskusi Ngobrol Mepet Sawah (Mewah) Tribunnews, di Gedung Tribunnews Solo, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Kamis (21/11/2019).
Diskusi ini mengambil tema 'UMK 2020, Untung atau Buntung?'
Wahyu Haryanto mengatakan pedoman yang pertama adalah inflasi.
Penetapan UMK juga dilihat dari besaran inflasi yang sedang terjadi di Indonesia.
Karena Dewan Pengupahan tidak akan menetapkan upah pekerja di bawah besaran inflasi.
Selain itu, pedoman yang ke dua adalah pertumbuhan ekonomi.

Wahyu Haryanto menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini tumbuh berkisar lebih dari lima persen.
Meskipun kini ekonomi global sedang mengalami keterlambatan.
"Karena pedoman kita adalah angka yang bisa diterima oleh pasar. Satu adalah inflasi, ke dua adalah pertumbuhan ekonomi," terang Wahyu Haryanto.
"Kita tahu saat ini dunia sedang mengalami perlambatan, tapi di Indonesia masih tumbuh 5 persen lebih. Harapannya ke depan kita juga bisa mempertahankan," tambahnya.
Wahyu Haryanto mengatakan, pada bulan Oktober lalu telah diajukan nominal UMK kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kemudian bulan November ini akhirnya Surat Keputusan mengenai UMK 2020 di Jawa Tengah telah keluar.
Sehingga pengusaha mempunyai pedoman untuk menganalisa pengeluaran perusahaannya mengenai upah pekerjanya.
"Jadi di Solo, kebetulan kemarin Oktober sudah diajukan ke Gubernur dan ini bulan November sudah turun. SK dari Gubernur. Jadi ada kenaikan," ungkap Wahyu Haryanto.