Kamis, 2 Oktober 2025

Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Kenaikan Tarif Bakauheni-Merak Hingga 10 Persen Tidak Tepat

Pengguna jasa pelabuhan menilai kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni menuju Merak sekitar 10 hingga 11 persendi akhir tahun kurang tepat.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Pelabuhan Bakauheni. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

Sebab, akan kian menambah biaya operasional perjalanan. Apalagi di tengah lesunya aktivitas ekonomi saat ini.

Koko, seorang sopir truk angkutan barang mengatakan, kenaikan tersebut semakin menambah biaya angkutan.

Padahal, mereka sudah juga mengeluarkan biaya untuk masuk jalan tol.

"Saat ini saja angkutan eksepedisi menurun. Karena ekonomi secara nasional melambat. Daya beli masyarakat turun. Jadi distribusi barang dagangan pun menurun," kata Koko, Rabu (20/11/2019).

Aktivitas kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/12/2018).
Aktivitas kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/12/2018). (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

Makin tingginya biaya operasional, tentu akan memukul pengusaha jasa angkutan. Karena tentu ini juga akan memukul para pengguna jasa.

Mengingat geliat usaha pun sekarang lesu.

Hal yang sama diungkapkan Trisno, sopir angkutan bus penumpang lintas pulau.

Menurut dia, naiknya biaya penyeberangan akan meningkatkan ongkos penumpang.

Padahal, saat ini ongkos angkutan lintas pulau sudah cukup tinggi. Dampaknya jumlah penumpang menurun, karena tingginya biaya ongkos angkutan.

"Kalau kembali naik, bus angkutan penumpang kembali akan terpukul. Sekarang sedikit bergairah karena ongkos pesawat mahal. Tapi kalau biaya angkutan bus kembali naik pasti akan terpukul kembali," kata Trisno.

Berikut daftar tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak Saat ini:

(Berlaku sejak 15 Mei 2017)

Penumpang Pejalan Kaki Dewasa Anak-anak = = Kendaraan: Rp 15.000 Rp 8.000 = = Rp 22.000 Rp 51.000

Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV Penumpang: Rp 114.000 Rp 374.000 Rp 326.000 Rp 774.000

Barang Golongan V Penumpang Barang Golongan VI Penumpang Barang Golongan VII Golongan VIII Golongan IX: Rp 645.000 Rp 1.301.000 Rp 998.000 Rp 1.406.000 Rp 2.080.000 Rp 3.251.000

(tribunlampung.co.id/dedi sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tarif Bakauheni-Merak Bakal Naik 10 Persen, Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Tak Tepat

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved