Rabu, 1 Oktober 2025

UMK 2020 di Jawa Tengah Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo, Begini Cara Penghitungan UMK

UMK 2020 di Jawa Tengah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Beginilah dasar dan cara menetapkan UMK di suatu daerah.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo umumkan UMK 

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved