Selasa, 30 September 2025

UMK 2020 di Jawa Tengah Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo, Begini Cara Penghitungan UMK

UMK 2020 di Jawa Tengah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Beginilah dasar dan cara menetapkan UMK di suatu daerah.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo umumkan UMK 

UMt = Upah minimum tahun berjalan

Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Δ PDB t = Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Hasil dari penghitungan formula tersebut kemudian diajukan ke Gubernur.

Perbandingan UMK Jawa Tengah Tahun 2019 dengan 2020

Dikutip dari YouTube Tribun Jateng, Rabu (20/11/2019), berikut ini perbandingan UMK Jateng 2019 dengan 2020 :

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved