Kamis, 2 Oktober 2025

Pascateror Pelemparan Sperma, Kini Muncul Pria yang Pamerkan Kelaminnya pada Wanita di Jalan

Merasa tidak digubris, pelaku kemudian mendekat menggunakan motornya ke depan pagar rumahnya, dan kembali memanggil-manggil korban.

Editor: Hasanudin Aco

Ancaman Hukuman

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN, pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita, terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Pelaku ditangkap setelah meresahkan kaum perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan tindak kejahatan asusilanya.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya."

"Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat konferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved