Terancam Hukuman Mati, Penyelundup Sabu Malah Tertawa
Meski pengakuannya kepada petugas baru sekali mencoba menyeludupkan sabu-sabu namun saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman
Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Meski dirinya akan dijerat dengan dua undang-undang namun tidak ada raut wajah tersangka penyeludup sabu-sabu dari Malaysia, MBU (31).
Bahkan, ia tidak henti-henti tersenyum saat ihadapkan oleh pihak Bea dan Cukai Kualanamu ke hadapan awak media Rabu, (13/11/2019).
Meski pengakuannya kepada petugas baru sekali mencoba menyeludupkan sabu-sabu namun saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP M Fadris mengatakan saat ini mereka terus melakukan pendalaman atas keterangan-keterangan yang disampaikan oleh MBU.
Disebut kalau warga Aceh itu mengaku membawa sabu ke Indonesia untuk dipakai sendiri.
Meski demikian saat ini pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman.
Baca: Geger Video Lelaki Bercadar Kepergok Warga di Aceh
"Kalau dari data-data dia ini sudah berulang kali pulang pergi Indonesia Malaysia. Nah itu masih kita dalami. Pengakuan dia baru sekali ini saja tapi kita tidak percaya juga. Yang jelas kita sangat mengapresi penggagalan penyeludupan sabu-sabu ini karena begitu jeli petugas,"kata M Fadris.
Saat dihadirkan ke hadapan awak media, M Fadris tidak sendiri namun juga ada tersangka lain yang sebelumnya sudah ditangkap oleh pihak Bea dan Cukai Kualanamu.
Jika MBU merupakan warga Aceh namun tersangka satu lagi yakni GM (39) adalah warga negara Malaysia.
MBU mencoba menyeludupkan sabu seberat 21,3 gram di dalam pasta gigi sementara GM menyembunyikan sabu seberat 21,3 gram.
Saat itu GM yang mengaku datang ke Indonesia karena ingin menemui istrinya di Tanjung Morawa tampak lebih banyak menundukkan kepala beda dengan MBU.
Baca: Pendaftaran CPNS Subulussalam Tunggu Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan
Ia paham kalau apa yang dilakukannya itu adalah salah.
Ia membantah kalau sabu akan diedarkan karena ia sendiri adalah pengguna sehingga barang yang dibawa memang untuk dikonsumsi sendiri.
Kepala Bea dan Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan kedua pelaku mereka jerat dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selain itu juga dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (dra/tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tersangka Penyelundup Sabu Malah Tertawa Terancam Hukumanan Mati, Tertangkap di Kualanamu