Temuan Kamera di Toilet Wanita di UIN Alauddin Makassar, 5 Bulan Terpasang hingga Identitas Pelaku
Pemasangan kamera di toilet wanita di kampus Universitas Islam Negeri (IUN) Alauddin Makassar terbongkar.
Setelah kamera terpasang, pelaku meninggalkan TKP (toilet) lalu kembali satu jam kemudian.
Selanjutnya ia mengambil kamera dan memindahkan file hasil rekaman ke gawai pribadinya.
"Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Minggu (10/11/2019).

Polisi menyampaikan, pelaku tidak puas dengan satu rekaman saja.
Oleh karena itu, AA mengulang aksinya dengan menyimpan kamera di tempat yang sama.
Polisi mengidentifikasi motif pelaku untuk memuaskan kebutuhan seksnya.
Apalagi pelaku memang kerap menonton film porno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.
5. Dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi
Perbuatan AA dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi.
Unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai.