Bawa Golok dan Bikin Onar, Anggota Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman, mengatakan, kejadian terjadi pada, Kamis, (7/11/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Seorang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota akibat membuat onar di salah satu bengkel las di Jalan H. Jole, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman, mengatakan, kejadian terjadi pada, Kamis, (7/11/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku berinisial YT (39), salah satu anggota Ormas terlibat keributan di sebuah bengkel las dan kedapatan membawa senjata tajam jenis golok," kata Arman, Minggu, (10/11/2019).
Pihaknya sejauh ini masih mendalami motif pelaku membawa senjata tajam, adapun pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), kelompok Ormas memang diketahui sedang terjadi keributan dengan pihak pemilik bengkel.
"Jadi pelaku ini datang setelah ditelfon pimpinan Ormas-nya kalau sedang terjadi gesekan, dia datang dengan mebawa senjata tajam," ujar Arman.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, keributan antara pemilik bengkel dengan kelompok Ormas ini selanjutnya dapat diredam dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.
"Sekali lagi Polres Metro Bekasi Kota tidak mentolerir adanya aksi premanisme di wilayah hukum Kota Bekasi, siapapun jika melanggar peraturan perundangan-undangan atau kedapatan melakukan pidana akan ditindak secara tegas," ungkapnya.
Pekak YT kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, ia dikenakan pasal Undang-undang Darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya turut disita pihak kepolisian.