Senin, 6 Oktober 2025

Dua Mantan Wali Kota di Prabumulih Belum Kembalikan Mobil Dinas

Dua mantan wali kota yang hingga saat ini belum mengembalikan berinisial RJ dan Pj wali kota inisial YG.

Editor: Dewi Agustina
net
Ilustrasi mobil dinas 

"Kami berharap kepada para pemegang agar mengembalikan karena merupakan aset milik negara," ujarnya.

Baca: Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo

Baca: KPK Fokus Ungkap Pihak-pihak yang Alirkan Gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso

Senada dengan Sekda, Jauhar mengaku jika para pemegang kendaraan tetap tidak mau mengembalikan maka pihaknya disarankan KPK agar menggunakan aparat penegak hukum.

"Kami tetap mengimbau agar para pemegang bersedia mengembalikan, tapi kalau tetap belum bersedia KPK menyarankan gunakan Jaksa Pengacara Negara," katanya seraya menyebutkan KPK merealise setelah melakukan rapat di kota Prabumulih beberapa waktu lalu. (eds)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KPK Ultimatum 6 Kendaraan Dinas Harus Ditarik, Dua Mantan Wako tak Kembalikan Mobnas

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved