Dua Mantan Wali Kota di Prabumulih Belum Kembalikan Mobil Dinas
Dua mantan wali kota yang hingga saat ini belum mengembalikan berinisial RJ dan Pj wali kota inisial YG.
"Kami berharap kepada para pemegang agar mengembalikan karena merupakan aset milik negara," ujarnya.
Baca: Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo
Baca: KPK Fokus Ungkap Pihak-pihak yang Alirkan Gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso
Senada dengan Sekda, Jauhar mengaku jika para pemegang kendaraan tetap tidak mau mengembalikan maka pihaknya disarankan KPK agar menggunakan aparat penegak hukum.
"Kami tetap mengimbau agar para pemegang bersedia mengembalikan, tapi kalau tetap belum bersedia KPK menyarankan gunakan Jaksa Pengacara Negara," katanya seraya menyebutkan KPK merealise setelah melakukan rapat di kota Prabumulih beberapa waktu lalu. (eds)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KPK Ultimatum 6 Kendaraan Dinas Harus Ditarik, Dua Mantan Wako tak Kembalikan Mobnas