Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia Usai Cabuli Anak Didik
Selain hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Editor:
Sanusi
(KOMPAS.com/A. FAIZAL)
RS (tengah), Pembina Pramuka diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim
Pelaku sendiri sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya.
Saat itu dia dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Didiknya, Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia"