Minggu, 5 Oktober 2025

Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia Usai Cabuli Anak Didik

Selain hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Editor: Sanusi
(KOMPAS.com/A. FAIZAL)
RS (tengah), Pembina Pramuka diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jika hakim mengabulkan, maka hukuman kebiri kimia tidak hanya akan menimpa Muhamad Aris, pelaku pemerkosaan 9 anak asal Mojokerto Jawa Timur.

Hukuman kebiri kimia juga mengancam Rahmat Santoso Slamet (30), guru pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya yang didakwa melakukan pencabulan terhadap 15 orang siswanya.

Hukuman kebiri kimia adalah tuntutan yang diberikan jaksa kepada Rahmat saat sidang perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2019).

Baca: Sakit Hati Cinta Diputus, Seorang Pria di Surabaya Kirim Foto Syur Bekas Pacar ke Kantornya

Baca: Fakta-Fakta Foto Panas Wanita 30 Tahun Disebar Mantan Kekasih di Surabaya

Baca: Lieus Sungkharisma: Kalau Disetujui Prabowo Ahmad Dhani Mampu jadi Wagub DKI

Tuntutan dibacakan Sabetania, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Selain hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Tuntutan hukuman tersebut, menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Mariono, sudah melalui banyak pertimbangan.

"Salah satunya karena pelaku adalah pendidik yang seharusnya mengarahkan dan mengayomi," katanya dikonfirmasi Selasa (5/11/2019) pagi.

Selain itu, perilaku terdakwa kepada murid-murid binaannya dilakukan dalam waktu cukup lama yakni sepanjang 2017 hingga 2019.

Dan yang lebih mengerikan, kata Asep, dari hasil pendampingan psikologis beberapa korban, ada yang terindikasi akan melakukan hal yang serupa atau menjadi pelaku.

"Semoga tuntutan hukuman kebiri kimia menjadi peringatan bagi masyarakat dan berdampak efek jera kepada pelaku," ujarnya.

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu. Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya.

Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 anak.

Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved