Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan, Terkait Kasus Pengadaan Lahan

Kasusnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
Penkum Kejati Kalbar
ATH Mantan Bupati Kapuas Hulu (kemeja biru) di dampingi petugas Kejati Kalbar saat berada di Kantor Kejati Kalbar 

Kronologi Kasus
Berdasarkan data Tribun, Tipikor pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, tahun 2006, dengan kerugian sekitar Rp 1,6 miliar ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Puttusibau pada 2018.

Kasus ini bermula saat terbit Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 24 Tahun 2006 Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kapuas Hulu tertanggal 15 Februari 2006. Saat itu Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin bertindak sebagai Ketua Panitia.

Surat Keputusan bupati juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu M Arifin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota yaitu Yuni Yoga Kinarso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Wan Mansyor Andi Mulia, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Musta`an F Harlan, Camat Putussibau Utara sebagai anggota yaitu M Mauluddin, Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara sebagai anggota yaitu Antonius Husin.

Ada pula Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu RA Sungkalang serta Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Sekretaris II bukan anggota yaitu Ignatius Martin.

Dalam pelaksanaannya tim sembilan ini tak melakukan tugasnya dengan benar dan dituduhkan jaksa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penetapan lokasi tanpa menggunakan surat keputusan, hanya secara lisan, tak melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda di atas tanah. Tim ini juga tak melakukan penelitian mengenai status hukum tanah, pembayaran ganti rugi atas tanah dilakukan kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah.

Akibat pembayaran ganti rugi kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah, muncul klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dengan dasar Sertifikat Hak Milik.

Tim ini tak menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga riil dan bBesarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan lisan.

Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu juga sudah melakukan penuntutan terhadap sejumlah nama yang termasuk dalam tim sembilan.

Selain Antonius yang kini diperiksa di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ada empat terdakwa lain yang telah divonis untuk kasus ini yakni mantan Kadis PU Kapuas Hulu Wan Mansor, mantan Camat Putussibau yang juga menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu M Mauluddin, mantan Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Kapuas Hulu M Arifin dan Direktur PT Arung Benoa Nusantara Daniel Ateng.

Terdakwa Wan Mansor dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 25.942.791, dan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa M Mauluddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bukan, dan uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan.

Terdakwa M Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan. Sementara terdakwa Daniel Ateng dituntut pidana penjara 4,6 tahun.

Pada Senin, 21 Mei 2018, Pengadilan Tipikor Pontianak memvonis bersalah keempat terdakwa. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang dituntut JPU tidak dikabulkan majelis hakim.

Pada Selasa, 22 Mei 2018, JPU Kejari Kapuas Hulu menyatakan banding terhadap perkara Muhammad Arifin, M Mauluddin dan Wan Mansor. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan ketiga terdakwa sesuai putusan hakim PN Pontianak.

Belum puas atas putusan pengadilan, JPU melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi JPU dan memperberat hukuman pidana ketiga terdakwa dan mengabulkan permohonan JPU terkait uang pengganti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved