Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan, Terkait Kasus Pengadaan Lahan

Kasusnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
Penkum Kejati Kalbar
ATH Mantan Bupati Kapuas Hulu (kemeja biru) di dampingi petugas Kejati Kalbar saat berada di Kantor Kejati Kalbar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah


TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menahan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein (ATH), Senin (4/11/2019) siang.

Ia menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan saat di konfirmasi membenarkan Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan Penahanan Abang Tambul Husein.

"Tadi siang sekitar pukul 13.35 WIB, sekarang sudah dititipkan ke Rutan Kelas II Pontianak," ujar Pantja saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.

Lebih lanjut, Pantja menuturkan di lakukan penahanan ATH datang sendiri ke kantor kejati Kalbar

Kasi Penkum Kejati Kalbar membenarkan bahwa ATH telah mangkir dua kali pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Kasus yang membelitnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

Pada Selasa (10/9) siang, Tambul Husin, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Ahmad Yani memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menuturkan, kedatangan Abang Tambul Husin memenuhi panggilan penyidik. Tambul Husin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Hari ini dia (Tambul Husin, RED) diperiksa sebagai saksi. Memang benar dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus kemarin," kata Pantja ditemui di Kantor Kejati Kalbar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dengan kasus yang sama. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dijadwalkan beberapa hari ke depan.

Pantja menuturkan, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

Pantja menuturkan, pada Selasa ada 17 saksi yang diperiksa untuk kasus Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Saksi berasal dari masyarakat setempat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved