Fakta-fakta Oknum Kepala SD di Kapuas Hulu Kalbar Cabuli Murid di Ruang UKS
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirum Hakim
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kapuas Hulu, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
SP diduga melakukan perbuatan bejatnya di ruangan kesehatan sekolah atau UKS dengan korban muridnya sendiri.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum.
Ada beberapa fakta yang disampaikan pihak kepolisian terkait apa yang diduga menjadi perbuatan SP yang sudah berumur 52 tahun.
Berikut beberapa fakta yang Tribun himpun:
1. Modus Pelaku
Kasus ini terungkap pada Jumat (1/11/2019).
Pada hari itu, sehabis pelajaran Matematika saat istirahat pertama belajar korban mendapat giliran untuk diperiksa kesehatan di ruangan kesehatan atau UKS.
Korban diminta untuk menyikat gigi dan setelah itu diminta duduk berbaring serta memejamkan mata.
Tak lama berselang korban merasa ada sesuatu yang masuk ke mulut korban.
Pelaku berkata jika ada air yang masuk ke mulut jangan ditelan, tetapi dibuang.
"Modus pelaku yaitu ada kegiatan cek kesehatan di ruang UKS, yang dibuat pelaku sendiri," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo.
2. Tiga Murid Jadi Korban
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo mengungkapkan, korban oknum kepala sekolah SP ada tiga murid.
Hal itu mereka peroleh setelah menggali informasi dari berbagai pihak.
"Terduga pelaku kita tangkap pada Jumat (1/11/2019) pukul 22.00 WIB. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menangkap tersangka," ungkapnya.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tertuang dalam pasal 81 atau pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Dinas Pendidikan Serahkan ke Polisi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengecam keras prilaku tindakan kriminal dengan pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah SDN di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, terhadap siswinya.
"Ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dunia pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu. Harus ditindak tegas kepala sekolah seperti ini," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut sungguh di luar akal sehat, yang semestinya anak-anak harus dipastikan aman berada di lingkungan sekolah, justru mendapatkan perilaku buruk dari oknum guru.
"Untuk selanjutnya kasus ini kita serahkan kepada Kepolisian untuk di proses hukum selanjutnya. Pastinya, hukuman sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku tentang kasus tersebut," ucapnya.
Petrus Kusnadi berharap, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua.
Sebetulnya diberbagai kesempatan, dirinya selalu menyampaikan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman Dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
"Bukannya sekolah ini menjadi tempat menyalurkan birahi seorang guru. Kami dan seluruh guru harus mengedepankan etika dan moral," ungkap Petrus Kusnadi.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Fakta-fakta Oknum Kepala SD di Kapuas Hulu Kalimantan Barat Cabuli Murid di Ruang UKS