Jumat, 3 Oktober 2025

Di Depan Jaksa, Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta

Jenli Damanik yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya meminta Rp 50 juta

Editor: Hendra Gunawan
Danil Siregar/Tribun medan
Terdakwa empat personel Polsek Medan Area Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (17/9/2019). Agenda sidang bacaan dakwaan, keempat personel dan Deni Pane didakwakan atas kasus pemerasan dan pengancaman. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

Deni mengetahui bahwa kedua pelaku tersebut tidak dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses secara hukum.

Lalu para terdakwa membawa saksi M. Irfandi dan Putri, yang mana Irfandi dibonceng Akhiruddin dengan mengendarai Honda Scoppy dengan kondisi kedua tangan diikat didepan dengan tali sepatu.

"Sedangkan Putri dibonceng oleh Terdakwa Arifin dan Deni dengan mengendarai sepeda motor milik Irfandi. Dimaan selanjutnya mereka pergi menuju ke Jalan Gandhi Medan, dan berhenti di sebuah warung yang dalam keadaan sudah tutup," terang Jaksa.

Kemudian Terdakwa Jefri memaksa saksi Irfandi untuk menyediakan uang sebesar Rp 50 juta agar permasalahan kepemilikan narkotika sabunya diselesaikan jika tidak M. Irfandi akan dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses secara hukum.

Ia menyuruh Irfandi untuk menghubungi orang tuanya melalui handphone yaitu saksi Mhd. Rusli dengan kondisi handphone diaktifkan loudspeakernya dan mengatakan :”Pak, aku ditangkap polisi”.

Kemudian orang tua Rusli menanyakan kepada anaknya Irfandi :”Dimana, apa masalahnya?”, lalu lalu ia mengatakan :”Ada sabu-sabu dikantong celana saya, dan bong didalam jok kereta saya, tolonglah pak diuruskan, orang ini minta Rp. 50.000.000 kalau ada dilepas aku”,

Lalu saksi Rusli bertanya :”Mana Polisinya”, lalu terdakwa Jefri berbicara dengan Rusli dan mengatakan :”Ini bapak si Fandi, ini anak bapak kami tangkap, ada ditemukan dikantong celananya sabu-sabu dijalan gedung arca bersama dengan teman perempuannya”.

"Kemudian saksi Rusli menanyakan :”Macam mana anak saya ini”, lalu terdakwa Jefri mengatakan :”Kalau mau diselesaikan (tidak diproses hukum) sediakan uang Rp 50 juta. Lalu saksi Rusli mengatakan :”Ga adalah pak uang saya segitu," jelas Jaksa Arta.

lalu terdakwa Jefri mengancam :”Kalau gak ada kita proses ini”, kemudian Rusli mengatakan :”Tunggulah dulu pak saya berembuk dengan keluarga saya, kalau bisa jumpa dulu pak, saya tidak kenal dengan bapak, dimana saya jumpa dengan bapak dan darimana saya cari uang, saya tidak punya uang Rp 50 juta.

"Lalu trdakwa Jefri mengatakan :”Jangan lama-lama nanti kami bawa kekantor”, lalu saksi Rusli mengatakan :”Kalau bisa kita jumpa jam 08.00 WIB pak, dimana saya jumpai bapak”, dan ia mengatakan :”Sekitar jalan Asia, depan Rumah Makan Garuda," terangnya.

Kemudian sekitar pukul 05.45 WIB terdakwa Deni Pane bersama dengan tiga polisi membawa saksi Irfandi dan Putri ke rumah Tanggok yang terletak di Jalan AR Hakim Gang Buntu Kota Medan.

Setibanya mereka dirumah tersebut, Terdakwa Jefri menghubungi Terdakwa Jenli dengan mengatakan:”Gimananya kok gak datang kau”.

Lalu terdakwa Jenli menjawab :”Oke bang, kemana aku bang”, dan Jefri mengatakan: ”Uda langsung aja kau ke Jalan AR. Hakim Gg. Buntu”.

"Kemudian terdakwa Jenli datang ketempat tersebut, lalu terdakwa Jefri kembali menyuruh saksi M. Irfandi untuk menghubungi orang tuanya untuk menanyakan tentang penyelesaian berapa jumlah uang yang akan diserahkan oleh orangtua saksi," tuturnya.

Namun belum ada kepastian dan kesepakatan berapa jumlah uang yang akan diserahkan saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved