Kamis, 2 Oktober 2025

Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung

Untuk mengungkap kasus ini menggunakan bahan keterangan yang lama. Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.

Editor: Dewi Agustina
Surya.co.id/David Yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes 

Untuk penangkapan ini, Timsus Macan Agung mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, korban adalah biro jasa pengurusan Her STNK.

Pada 5 November 2018, keduanya datang ke rumah korban, bermaksud mengambil STNK yang dititipkan sejak setahun sebelumnya.

Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. (David Yohanes/Surya)

Nando mengajak Rizal untuk menemani, namun saat itu Rizal menunggu di teras rumah.

"Saat ditagih SNTK yang dititipkan itu korban berbelit-belit. Antara tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat cekcok mulut," terang EG Pandia, Jumat (1/11/2019).

Saat cekcok itu Nando memanggil Rizal yang menunggu di teras.

Nando kemudian mengambil penyangga meja marmer dipukulkan ke kepala bagian belakang Suprihatin.

Dalam kondisi kepala berdarah, Suprihatin masih dibenturkan ke tembok.

Suprihatin kemudian diseret ke ke balik tembok, dan oleh Rizal dipukul dengan pecahan meja marmer.

"Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin," sambung EG Pandia.

Saat itu Nando melihat Didik tengah tidur di dalam kamarnya.

Nando langsung menghajar Didik menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.

Mereka masih sempat tinggal beberapa hari, kemudian pergi ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Baca: Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Setahun Lalu Akhirnya Terungkap, Semua Berawal dari STNK

Baca: Pemilik Warkop Layani Pembelian Pil Double L, Pakai Kode Buka

"Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Mereka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata EG Pandia.

Sebelumnya, pasangan Didik dan Suprihatin ditemukan meninggal di rumahnya pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.

Saat ditemukan, kondisi keduanya sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga hari meninggal.

Hasilnya autopsi memastikan Didik dan Suprihatin tewas dibunuh.

Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ini Kunci Kasat Reskrim Ungkap Pembunuhan Suami-Istri di Campurdarat Tulungagung Setahun Lalu

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved