Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Polisi Jelaskan Cara Mucikari JL Jajakan PA, Finalis Putri Pariwisata di Jaringan Online

Hingga tadi malam, pemeriksaan terhadap PA (23) atas dugaan kasus prostitusi masih berlangsung.

Editor: Hasanudin Aco
Youtube Luhur Pampam
Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019). 

Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - JL (51), terduga mucikari yang jajakan kemolekan Putri Pariwisata PA asal Balikpapan  ternyata punya cara khusus.

Setelah tepergok berhubungan badan dengan pria NTB di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10/2019), PA, JL, YW, dan sopir sewaan digelandang ke Mapolda Jatim pada pukul 21.00 WIB.

Lantas, bagaimana mucikari JL dalam jajakan kemolekan Putri pariwisata?

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.

"Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.

Baca: Fakta Baru, Ini Cara Muncikari Artis PA Jaring Pelanggan Prostitusi, Polisi Sebut Pakai Management

Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekkan tubuhnya, termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

Baca: Kelabui Pria Hidung Belang, Mucikari Masukkan Pil Perawan ke Alat Vital Perempuan

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.

Hingga tadi malam, pemeriksaan terhadap  PA (23) atas dugaan kasus prostitusi masih berlangsung.

Tak cuma PA yang diperiksa, sang mucikari, berinisial JL (51), seorang pelanggan YW asal NTB, dan seorang sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu, Malang kabarnya juga diperiksa.

Leo mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.

Baca: Profil Putri Amelia Zahraman, Finalis Putri Pariwisata 2016 yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Wanita itu berinisial PA (23) warga asal Balikpapan yang tingga di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved