Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Kronologi PA Ditangkap Polisi Usai 'Check In' Bareng Pria di Hotel Kota Batu

Polisi membeberkan kronologi penangkapan pelaku prostitusi online di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jumat (25/10/2019).

Editor: Adi Suhendi
Youtube Luhur Pampam
Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019). Fakta-fakta Publik Figur yang Diciduk, Diduga Terlibat Prostitusi: Ditangkap saat Berhubungan Badan. 

"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," katanya.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tambahnya.

Mucikari jadi tersangka

Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya kepolisian mengamankan JL dan PA disebuah hotel di wilayah Batu, Jawa Timur, terkait kasus prostirusi online.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

Baca: PA Sempat Minta Dibuatkan SKCK Untuk Jadi Staf Anggota DPR Sebelum Diamankan Polisi di Batu

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan, Minggu (27/10/2019) besok.

"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam,” katanya.

Baca: Update Kasus 39 Mayat Dalam Kontainer Truk di Inggris, 20 Warga Vietnam Diduga Ikut Jadi Korban

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.

"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

Baca: Saya tak bisa bernafas, maafkan saya ibu, perjalanan ke negeri asing gagal: SMS terakhir korban di kontainer dengan 39 jenazah di Inggris

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved