Penggelapan Rp 2 Miliar Salah Gunakan Jabatan
Seorang pria berinisial Rsp (40) alias Luke dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung karena penggelepan uang miliaran rupiah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Seorang pria berinisial Rsp (40) alias Luke dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung karena penggelepan uang miliaran rupiah.
Dalam surat tanda penerimaan laporan polisi yang diterima Tribun dengan nomor STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes, pelapor kasus ini bernama H Eddy S Germania, warga Kabupaten Bogor.
Dalam laporannya, Eddy menyebut Rlp menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata kepada pihak lain namun uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham sehingga Eddy S Germania mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan terkait pelaporan dari Eddy S Germania itu.
"Sudah kami terima laporannya, sedang kami dalami untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka penyelidikan. Setelah terkumpul alat bukti, statusnya naik jadi penyidikan," ujar Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kamis (23/10).
Hanya saja, kata dia, belakangan diketahui bahwa Rlp alias Luke ini ternyata sedang terkait kasus hukum juga.
Baca: 7 Menteri Baru Jokowi yang Dianggap Kontroversi, Menag Fachrul Razi Hingga Nadiem Makarim
Baca: Pemeran Mbak Yuni Mulai Jarang Terlihat di Tukang Ojek Pengkolan, Anastasja Rina Beri Tanggapan
"Tapi terlapor ini juga sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat terkait ahli waris," ujar Rifai.
Atas penetapan tersangka itu, kata Rifai, Rsp sudah ditahan sejak 11 Oktober di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Iya sudah ditahan untuk kasus yang pemalsuan Pasal 266 KUH pidana," ujar dia.
Ditanya soal kelanjutan dari pelaporan Eddy S Germania dan penetapan tersangka kasus lainnya, kata dia, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Kami dalami dulu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Rifai.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono membenarkan terkait pelaporan dugaan penggelapan tersebut.
"Memang benar klien kami sudah melapor soal dugaan tindak pidana pengelapan uang hotel. Tapi sebelumnya orang bersangkutan sempat kami laporkan juga karena kasus pemalsuan keterangan surat ahli waris yang dibuat Luke pada 15 Januari 2014 dan ternyata memang sudah dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Sri.
Kata dia, ia berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Luke.
"Iya mudah-mudahan tidak memberikan penangguhan penahanan. Kami juga apresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah bekerja profesional menindaklanjuti pelaporan kami," katanya.