Polisi Selidiki Proses Pembuatan dan Penyebaran Video 'Panas' Diduga Dosen dan Mahasiswa di Bandung
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengusut kasus video 'panas' yang diduga diperankan seorang mahasiswa dan dosen di Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengusut kasus video 'panas' yang diduga diperankan seorang mahasiswa dan dosen di Bandung.
Video yang menunjukan adegan ranjang tersebut viral di media sosial sejak Senin (21/10/2019).
Video tersebut identik dengan Jawa Barat karena di kamar hotel tempat pria dan wanita tersebut melakukan adegan panas tersebut terdapat lukisan sketsa Gedung Sate.
Kemudian, pemeran perempuan sempat berkata dengan Bahasa Sunda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca: Soliditas Nasional, NasDem Akan Lakukan Tour Kebangsaan, Ajak Pimpinan Parpol dan Publik Berdiskusi
"Namun bila itu sudah viral, kami lakukan penyelidikan. Penyelidikan yang pertama proses pembuatannya. Dalam proses pembuatannya dan pemerannya. Kemudian aspek kedua penyebaran," ujar Trunoyudo di Jalan Sulanjana, Kota Bandung Selasa (21/10/2019).
Video panas tersebut, kata dia, berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena ada unsur penyebaran konten melanggar asusila.
Kemudian berkaitan dengan Undang-undang Pornografi karena ada unsur perbuatan memproduksi video porno.
Baca: Seorang Wanita di India Dibunuh Menantu yang Juga Kekasihnya Akibat Bekerja Jadi PSK
"Penyebaran konten asusila terkait UU ITE dan produksi konten porno berkaitan UU Pornografi. Jadi masih menunggu hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus ya karena terkait UU ITE dan UU Pornografi," kata Truno.
Kata dia, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah diturunkan untuk mendalami pihak penyebaran video tersebut.
"Tentu tim kalau dengan adanya hal yang dapat menimbulkan gangguan, akan lakukan penyelidikan bila mengganggu kamtibmas dan melanggar undang-undang," ujar dia.
Usut kasus video panas
Kepolisian bergerak mengusut kasus video panas pria dan wanita di Bandung, Jawa Barat.
Video yang menampikan adegan dewasa tersebut viral di media sosial, Senin (21/10/2019).
Diduga adegan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel yang memiliki latar belakang lukisan Gedung Sate.
Dalam caption video panas yang diunggah di media sosial twitter tersebut, tertulis video mesum mahasiswi dengan dosen di Kota B.
Petunjuk "Kota B" diyakini sebagai "Kota Bandung.
Posisi kamera yang merekam adegan panas tersebut tampak statis dan diduga kamera disimpan menghadap ranjang tempat adegan berlangsung.
Tayangan video panas tersebut berdurasi 2 menit 19 detik.
Pantauan Tribun dalam video tersebut, pada detik ke-26 hingga detik ke-57, pasangan tersebut tampak berbincang.
Baca: Anaknya Ditangkap Densus 88 dan Rumahnya Digeledah, Wanita 70 Tahun Ini Hanya Bisa Menangis
Pada detik ke-56, si perempuan tampak berbicara dalam bahasa Sunda.
Sepanjang adegan berlangsung, pasangan ini tampak tidak melihat ke arah kamera.
Pria di video tersebut terlihat memakai kacamata.
Hingga saat ini, belum diketahui identitas pria dan wanita dalam adegan video panas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi, baru mengetahui keberadaan video tersebut.
"Akan kami selidiki," ujar Iksantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum ini.
Perbuatan menyebarkan konten asusila dilarang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Jika Tito Karnavian Jadi Menteri di Kabinet Jokowi, 4 Jenderal Ini Disebut Berpeluang Jadi Kapolri
Memproduksi konten pornografi, juga masuk perbuatan pidana dan diatur di Undang-undang Pornografi.
Belum diketahui keseluruhan video tersebut.
Apakah adegan direkam sendiri oleh seseorang atau direkam sembunyi-sembunyi pihak lain.
Belum diketahui pula pihak yang menyebarkan konten yang sudah berkategori tindak pidana tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Usut Penyebaran Video Mesum Kota B, Polda Jabar Lakukan Ini