Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Pembagian Tak Adil, Pelaku Penggelapan Mobil Ini Melaporkan Temannya, Ini Akibatnya

Merasa pembagian hasil kejahatan tak adil, seorang pria berinisial S melaporkan rekannya sendiri, Y.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Satu dari 14 barang bukti berupa mobil milik korban yang akhirnya digadai oleh Y dan S untuk membeli keperluan sehari-hari di Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (22/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Merasa pembagian hasil kejahatan tak adil, seorang pria berinisial S melaporkan rekannya sendiri, Y.

Diberitakan wartawan TribunJakarta.com Ega Alfreda, S membuat laporan tersebut di Polsek Jatiuwung, Tangerang.

Aksi konyol S, membuat polisi dengan mudah membongkar aksi nakal keduannya.

"Alasan S melaporkan tindakan Y adalah pembagian keuntungan tidak sesuai dengan perjanjian awal," sambungnya.

Y dan S yang kini ditahan hanya bisa menunduk.

Karim kemudian membeberkan jenis kejahatan yang dilakukan dua sejawat itu.

Y dan S rupanya menggelapkan belasan mobil dengan modus akan merentalkannya.

Mereka mengiming-imingi korbannya akan menghasilkan uang minimal Rp3 juta sebulan dengan merentalkan mobil milik korban.

"Mencoba menarik korban dengan iming-iming keuntungan Rp 3 juta perbulan," jelas Karim.

"Adapun persyaratannya adalah korban menyerahkan mobil dan juga menyerahkan fotokopi BPKB dengan alasan persyaratan ikut usaha rental," sambungnya.

Saat korbannya terbuai kata-kata manis S dan Y, keduanya langsung menggadaikan mobil milik korban.

Keduanya lantas menerima uang gadai sampai Rp60 juta tergantung jenis mobil.

"Kepada penggadai, tersangka berjanji dalam waktu tiga sampai lima bulan akan mengambil kembali kendaraan itu, tapi faktanya mobil tidak diambil dan akhirnya korban melaporkan," ucap Karim.

Menurutnya, kedua pelaku sudah menggadai setidaknya 14 mobil selama delapan bulan di Kota Tangerang dan meraup hingga ratusan juta rupiah.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Aditya Sembiring mengatakan kalau keduanya terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka kan pengangguran. Tidak ada digunakan untuk foya-foya atau apa," kata Aditya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Y dan S dijerat pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun.

Di Depok, Wanita Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan 

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membongkar sepak terjang Djeni Herilewie (39) pelaku penggelapan mobil sewaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan Djeni terbilang lihai karena meski beraksi seorang diri dia mampu menipu puluhan pemilik rental mobil.

"Pelaku ini menyewa mobil dari rental lalu menjualnya. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah menjual 62 unit mobil kurun waktu dua bulan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Modusnya, Djeni menyewa mobil dalam waktu cukup lama dan selalu tepat waktu membayar biaya sewa agar korban percaya.

Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor handphone.

"Jadi sebelum tenggat waktu sewa habis mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa seizin pemilik. Ketika pemilik dihubungi sudah enggak bisa," ujarnya.

Djeni diringkus di kawasan Rawamangun usai satu korbannya membuat laporan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada bulan September lalu.

Saat dihadirkan ke hadapan wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Djeni yang mengenakan baju tahanan pun mengakui perbuatannya.

"Satu mobilnya saya jual seharga Rp 30 sampai Rp 40 juta. Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ucap Djeni sembari tertunduk malu.

Atas perbuatannya, Ady menuturkan Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yakni 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya.

"Sementara ini barang bukti yang berhasil kami amankan ada 13 unit mobil. Pelaku ini menjual mobilnya ke daerah Jawa Barat," kata Ady.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Merasa Pembagian Hasil Kejahatan Tak Adil, Penipu Laporkan Rekannya ke Polisi: Nunduk Saat Ditahan,

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved