Peredaran Narkoba
Dua Wanita Asal Thailand Selundupkan Narkoba di Celana Dalam yang Dipakainya
Dua wanita asal Thailand diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Minggu (13/10/2019) karena menyelundupkan narkotika jenis methamphetamine.
Sementara itu, dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui di lokasi pers rilis mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand-Bali.
"Kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand Bali ya, mereka datang ke Bali dibiayai semuanya oleh orang yang menyuruhnya. Mereka diupah sekitar Rp 10 juta dan saat ini kita masih lakukan pengembangan lagi," ujar Ruddi.
Dari hasil penangkapan ini, mereka dikenai pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar.
Penulis: Firizqi Irwan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim