Jumat, 3 Oktober 2025

Peredaran Narkoba

Dua Wanita Asal Thailand Selundupkan Narkoba di Celana Dalam yang Dipakainya

Dua wanita asal Thailand diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Minggu (13/10/2019) karena menyelundupkan narkotika jenis methamphetamine.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Tersangka asal Thailand yang menyelundupkan barang haram jenis methamphetamine di dalam celana dalamnya dan diselipkan di organ intimnya, berhasil diringkus Bea Cukai Ngurah Rai. 

Sementara itu, dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui di lokasi pers rilis mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand-Bali.

"Kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand Bali ya, mereka datang ke Bali dibiayai semuanya oleh orang yang menyuruhnya. Mereka diupah sekitar Rp 10 juta dan saat ini kita masih lakukan pengembangan lagi," ujar Ruddi.

Dari hasil penangkapan ini, mereka dikenai pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar.

 Penulis: Firizqi Irwan

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved