Tenggak Miras, Pemuda Ini Masuk ke Kamar Kos Mahasiswi, Lalu Mencekik dan Merudapaksanya
dia diduga telah memperkosa seorang mahasiswi YD (19), di sebuah indekos di Kota Palopo pada Selasa (15/10) malam.
Pemuda Ini Masuk Kamar Kos Mahasiswi, Mencekik, Mengancam Lalu Memperkosa
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 21 tahun, AR tak bisa berkutik ketika ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Dia ditangkap aparat kepolisian dari Polres Palopo, Sabtu (19/10/2019) malam.
Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke kosan korban dengan berpura-pura sebagai teman, kemudian korban pun membukakan pintu.
Sampai dalam rumah kos, sambung Ardy, pelaku langsung mengambil pisau dan mematikan lampu kemudian mengancam korban.
"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” katanya.
Setelah menjalankan aksinya, sambung Ardy, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Palopo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan penyidik Polres Palopo AR mengakui perbuatannya.
Ia mengaku, aksi yang ia lakukan setelah dirinya minum minuman keras (miras).
“Saya lakukan itu setelah minum alkohol, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Mabuk Perkosa Mahasiswi"