Kasus Hubungan Terlarang Kakak Adik di Kutai Timur: Diawali Curhatan Hingga Hamil 5 Bulan
Hubungan tersebut berawal dari curhatan sang adik yang kerap dirundung oleh teman-teman sekolahnya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Kini Polres Kutim telah menahan Romi.
Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Pelaku dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita di Balik Kakak Hamili Adik Kandung, Berawal dari Curhatan hingga Ancam Tak Biayai Sekolah