Senin, 29 September 2025

Kasus Hubungan Terlarang Kakak Adik di Kutai Timur: Diawali Curhatan Hingga Hamil 5 Bulan

Hubungan tersebut berawal dari curhatan sang adik yang kerap dirundung oleh teman-teman sekolahnya

Kompas.com
Ilustrasi pacaran 

TRIBUNNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Hubungan terlarang kakak adik sedarah terjadi di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hubungan tersebut berawal dari curhatan sang adik yang kerap dirundung oleh teman-teman sekolahnya.

Sampai suatu ketika, B (19) dan Romi (23) saling suka hingga berulang kali melakukan hubungan suami istri.

Hubungan terlarang kakak beradik ini sudah berlangsusng sejak 2018 dan terakhir kali pada September 2019.

Akibat perbuatan itu, usia kandungan B sudah memasuki bulan kelima.

Sementara Romi harus masuk jeruji besi Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.

 Lihat Batu-batu Segede Gajah Jatuh di Kampungnya, Pria Ini Nyebut Astagfirullah

 Malam-malam Satroni Kamar Bu Guru Ainun, Bukannya Untung Hamdani Malah Buntung

Polisi menciduk Romi, warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kutai Timur, Selasa (1/10/2019).

Cerita hubungan sedarah ini berawal sejak B berkeluh kesah karena kondisi keluarga miskin menjadi sasaran perundungan.

Curhatan sang adik yang terus-menerus itu berujung pada ajakan si kakak untuk berhubungan badan di rumah.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra pada Selasa (8/10/2019).

"Curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkap Ferry.

Rasa suka sama suka itu muncul setelah B lebih dulu dipaksa Romi untuk berhubungan intim.

Saat itu Romi mengancam tak akan membiayai sekolah B.

Dari paksaan ini lama kelamaan keduanya saling suka layaknya suami istri.

Kasus ini ketahuan setelah B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan