MA Vonis Bebas 6 Karyawan Trekait Dugaan Korupsi Rp 1,8 Triliun Bank Mandiri Bandung
Putusan itu diketok pada 1 Oktober oleh lima hakim Mahkamah Agung. Yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Krisna Harahap, Abdul Latief dan
Kesimpulannya, PK tidak bisa diajukan oleh penuntut umum. Dasarnya ada Pasal 263 ayat 1 KUHAP," kata dia.
Lantas, bagaimana jika jaksa tetap akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Supriyadi berpendapat itu hak jaksa. Namun, menurutnya, itu menghamburkan duit negara.
"Hak mereka, tapi kalau tetap mau PK, jaksa menggunakan uang negara untuk perbuatan yang tidak diperbolehkan undang-undang.
Toh saya yakin, PK jaksa juga akan ditolak seperti yang saya jelaskan," ujar dia.
Kasus ini bermula saat Bank Mandiri mencairkan kredit investasi dan kredit modal kerja pada Rony Tedy. Namun, Rony Tedy belakangan tidak bisa membayar kredit.
Selain itu, penyidik Kejagung mengendus bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit.
Namun, semua tudingan jaksa itu ternyata tidak bisa dibuktikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Tujuh terdakwa dalam kasus ini,divonis bebas.