Sabtu, 4 Oktober 2025

MA Vonis Bebas 6 Karyawan Trekait Dugaan Korupsi Rp 1,8 Triliun Bank Mandiri Bandung

Putusan itu diketok pada 1 Oktober oleh lima hakim Mahkamah Agung. Yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Krisna Harahap, Abdul Latief dan

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ilustrasi: Tiga karyawan Bank Mandiri, Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna dan Frans Eduard Zandstra divonis tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya jadi terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri dalam memberikan kredit investasi dan modal kerja pada Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB)?. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri cabang Bandung ke bos PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy dan anak buahnya, Juventius.

Seperti diketahui, pemberian kredit pada ‎TAB melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri. Seperti Surya Beruna selaku commercial banking Manager, Teguh Kartika Wibowo selalu senior credit risk Manager, Frans Eduard Zandstra selaku senior relation Manager, Poerwitono Poedji Wahono selaku wholesale credit head.

Putusan M‎A itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan ke enam orang itu dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Di pengadilan tingkat pertama, jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara Rp 1,8 triliun. Namun, tuntutan itu tidak terbukti. Pun demikian di tingkat putusan Mahkamah Agung.

Putusan itu diketok pada 1 Oktober oleh lima hakim Mahkamah Agung. Yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Krisna Harahap, Abdul Latief dan Leopold Luhut Hutagalung.

Krisna dan Leopold menyatakan disenting opinion terhadap putusan menolak kasasi jaksa itu.

Sementara itu, satu orang lagi dari Bank Mandiri, Totok Suharto, sidang kasasi baru digelar pekan depan.

Menanggapi itu, kuasa hukum Rony Tedy, Supriyadi belum menerima putusan resmi Mahkamah Agung. Namun, dia mengetahui itu dari pemberitaan media.

Ia mengatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap dan jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa, berdasarkan Pasal 263 KUHAP. Jaksa sudah tidak bisa ajukan PK," ujar Supriyadi saat dihubungi via ponselnya, Minggu (6/10).

Ia mengatakan, jaksa masih tetap ngotot untuk menjerat kliennya yang sejak putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, unsur perbuatan melawan hukum para terdakwa ‎tidak terbukti.

Soal jaksa akan mengajukan PK, kata Supriyadi, itu juga tidak sesuai KUHAP. Ada putusan MK Nomor 34/PuU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menguji Pasal 268 ayat 3 KUHAP.

"Putusannya permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan sekali.

Karena itu, putusan hanya menyangkut beberapa kali orang dapat PK.

Kesimpulannya, PK tidak bisa diajukan oleh penuntut umum. Dasarnya ada Pasal 263 ayat 1 KUHAP," kata dia.

Lantas, bagaimana jika jaksa tetap akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Supriyadi berpendapat itu hak jaksa. Namun, menurutnya, itu menghamburkan duit negara.

"Hak mereka, tapi kalau tetap mau PK, jaksa menggunakan uang negara untuk perbuatan yang tidak diperbolehkan undang-undang.

Toh saya yakin, PK jaksa juga akan ditolak seperti yang saya jelaskan," ujar dia.

Kasus ini bermula saat Bank Mandiri mencairkan kredit investasi dan kredit modal kerja pada Rony Tedy. Namun, Rony Tedy belakangan tidak bisa membayar kredit.

Selain itu, penyidik Kejagung mengendus bahwa ‎ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit.

Namun, semua tudingan jaksa itu ternyata tidak bisa dibuktikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Tujuh terdakwa dalam kasus ini,divonis bebas.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved