Minggu, 5 Oktober 2025

Terlibat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk

Yusaini dilaporkan selingkuh dengan Naz dan laporan selingkuh itu disampaikan oleh suami Naz bernama MN

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) 

Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) lalu melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.

Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya saat itu, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita yang Terbukti Selingkuh Dicambuk di Depan Masjid Agung Bireuen

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved