Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahasiswi Gowa Jadi Korban Pencabulan, Tersangkanya Orang yang Baru Dikenal Seminggu

"Pelaku mengancam korban dengan badik, karena korban terus melawan dan memberontak. Saat itu, kata pelaku, rumahnya sedang sepi," kata AKBP Indratmoko

Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - CH (21) mahasiswi asal Gowa, Sulawesi Selatan menjadi korban pencabulan.

Tersangkanya yakni Edy Wijaya (26).

Keduanya baru mengenal sepekan lewat jejaring sosial Facebook 

Saat itu CH diajak bertemu oleh Edy dan dijemput di daerah Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa.

 

 Begini Kondisi Siswi SD di Bekasi yang Jadi Korban Pencabulan Kakek Alfa Romeo

Setelah bertemu, CH diajak ke kediaman Edy di daerah Jalan Toddopuli X, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (25/9/2019).

Sampai di sana, mahasiswi asal Gowa ini kaget saat Edy mematikan lampu.

CH lebih kaget lagi saat mendengar suruhan Edy untuk melepaskan pakaian.

 Cucu Tewas Dianiaya Pasangan Sejenis Anaknya, Sang Nenek Lapor Polisi: Pelaku Kesal Korban Nakal

CH melawan dan memberontak, Edy mengancam korban dengan senjata tajam berjenis badik di tangannya.

"Pelaku mengancam korban dengan badik, karena korban terus melawan dan memberontak. Saat itu, kata pelaku, rumahnya sedang sepi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko pada Kompas.com yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (2/10/2019).

Seusai kejadian pencabulan itu, CH mengalami trauma.

Follow juga:

Dalam keadaan trauma dirinya langsung melapor ke Polsek Manggala.

Pada Selasa dini hari, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

 Live Streaming, Sinopsis Orang Ketiga Kamis 3 Oktober 2019: Kiara Kecelakaan & Afifah Trauma Berat

Selain membawa terduga pelaku, polisi juga mengamankan badik yang diduga digunakan Edy untuk mengancam CH.

"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manggala, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang pemerkosaan dan ancaman dengan kekerasan," kata Indratmoko.

Kisah lain, kenalan dari Facebook berujung pemerkosaan di Depok

AM (24) tak pernah mengira keperawanannya direnggut oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Adalah BSN (25), mantan petugas medis yang telah merenggut kesucian AM.

Modusnya, BSN menyuntikkan vitamin c ke dalam tubuh AM hingga lemas dan tak sadarkan diri.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui mengenal korban melalui media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya pun semakin intim.

BSN (25) ketika diamankan di Mapolresta Depok oleh Tim Srikandi Satreskrim Mapolresta Depok.

Ilustrasi

Pelaku pun mengiming-imingi untuk menikahi korban dan mengajak taaruf.

“Modus seakan-akan mengajak korban yang sebelumnya berkenalan melalui facebook ditawari menikah dengan cara taaruf,” ujar Azis ketika mempimpin ungkap kasus di Mapolresta Depok, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Buntut dari perkenalan tersebut, keduanya pun bersepakat untuk berjumpa di Depok Trade Center pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Dari sana, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di tempat yang dituju, pelaku pun meminta korban masuk kedalam rumah saudaranya yang dalam kondisi sepi.

Di sana pelaku menawarkan untuk suntik vitamin C kepada korbannya.

 Siswi SD Korban Pemerkosaan di Bekasi Trauma dan Takut Main Keluar Rumah

Awalnya, korban sempat menolak tawaran tersebut.

Namun dengan bujukan hingga rayuan manis, korban pun terpedaya dan mengiyakan permintaan pelaku.

“Korban dibujuk suntik vitamin c biar sehat, putih dan sebagainya."

"Namun ternyata obat tersebut adalah obat bius sehingga pelaku leluasa leluasa melancarkan aksinya,” kata Azis.

Tak berselang lama, korban pun terbangun namun masih dalam keadaan setengah sadar dan lemas.

Korban pun langsung menghubungi adiknya untuk dijemput.

 Pihak Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 3 Tersangka Pencurian Disertai Pemerkosaan

Setelah dijemput adiknya dan menceritakan musibah yang baru dialaminya.

Kemudian korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Depok.

Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok segera menindaklanjuti laporan.

Hanya berselang beberapa jam dari kejadian, pelaku pun langsung berhasil diamankan sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi menciduk BSN di kediamannya di kawasan Sawangan dan langsung digelandang ke Mapolresta Depok.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Seminggu Kenal Lewat Facebook, Mahasiswi 21 Tahun Jadi Korban Pencabulan: Pelaku Ancam Pakai Ini

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved