Sabtu, 4 Oktober 2025

Curiga Istri Tak Sapa Teman Pria di Warung, Pria Ini Malah Cemburu hingga Cakar dan Pukul Muka Istri

Curiga karena sang istri tak sapa teman pria di warung saat bertemu, seorang pria di Trenggalek malah cemburu hingga cakar dan pukul muka istrinya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan- Curiga karena sang istri tak sapa teman pria di warung saat bertemu, seorang pria di Trenggalek malah cemburu hingga cakar dan pukul muka istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri di Trenggalek kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tulus (38) melakukan penganiayaan lantaran curiga istrinya tak sapa teman pria saat bertemu di warung.

Ia malah cemburu buta hingga tega mencakar dan memukul muka istrinya.

Peristiwa penganiayan tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu.

Bahkan, akibat penganiayaan tersebut, Suwarti (28) istri dari Tulus harus menjalani perawatan serius.

Baca: Bau Busuk Menyeruak di Satu Rumah Kawasan Bekasi, Ternyata Ada Jasad Wanita Lansia di Dalamnya

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calbijn Simanjuntak dalam jumpa pers mengatakan bahwa Suwarti harus menjalani perawatan selama enam bulan akibat luka berat yang dideritanya.

Kronologi kejadian

Mengutip dari Surya.co.id, kejadian bermula pada Senin (9/9/2019).

Tulus dan Suwarti merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Saat itu, Tulus dan Suwarti hendak pergi ke Kecamatan Panggul sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan, Tulus dan Suwarti memutuskan untuk berhenti di sebuah warung untuk istirahat.

Di warung tersebut, mereka bertemu dengan seorang teman pria Suwarti yang bernama Taufik.

Meski saling mengenal dan berteman, rupanya Taufik dan Suwarti tak saling bertegur sapa.

Sikap Suwarti dan Taufik ternyata membuat Tulus menjadi curiga.

Tulus curiga jika Suwarti dan Taufik memiliki hubungan khusus.

Kapolres Trenggalek, AKBD Jean Calvijn Simanjuntak saat memimpin rilis dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (3/10/2019).
Kapolres Trenggalek, AKBD Jean Calvijn Simanjuntak saat memimpin rilis dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (3/10/2019). (SURYA.co.id/Aflahul Abidin)

Tulus dan sang istri lalu memutuskan untuk kembali ke rumah dan tidak melanjutkan perjalanan.

Namun, di tengah perjalanan tersebut keduanya justru terlibat percekcokan di atas sepeda motor.

Pria 38 tahun tersebut naik pitam karena rasa cemburu yang menyelimutinya.

"Di perjalanan, ternyata ada sikap yang kurang terpuji dari tersangka. Karena suami emosi, kesal dan curiga, mereka cekcok di sepeda motor,” kata Kapolres Trenggalek, AKBD Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/10/2019).

Baca: VIRAL Video Cewek Manado Tanpa Busana di Kamar Hotel Bersama Lelaki: Aku Minta Dibelikan Baju

Emosi tersebut membuat Tulus membentur-benturkan kepadalnya ke wajah Suwarti.

Tak mau kalah, Suwarti yang kesal juga membalas perlakuan Tulus dengan membenturkan kepalanya juga.

Aksi saling membenturkan kepala akhirnya membuat keduanya terjatuh dari motor.

Meski terjatuh dari motor, keduanya tetap melanjutkan percekokan hingga berujung sikap kasar Tulus.

Tulus tega mencakar dan memukul muka Suwarti.

Istri sempat kabur

Setelah dicakar dan dipukul suaminya, Suwarti lalu memilih untuk kabur ke rumah tetangga.

Namun, Tulus tetap mengejar sang sitri hingga kembali memukulnya.

“Korban lalu melarikan diri. Kebetulan di sisi jalan ada rumah tetangga. Pada saat korban melarikan diri, ternyata tersangka kurang puas hingga mengejar dan kembali memukul sang istri,” ungkap Calvijn.

Tak terbukti selingkuh

Akibat perbuata suaminya, Suwarti mengalami luka yang berat.

Ia pun melaporkan Tulus kepada pihak kepolisian pada Jumat (27/9/2019).

Calvjin menambahkan, polisi berupaya melakukan media terhadap pelaku dan korban namun gagal.

Korban bersikukuh untuk tetap ingin melaporkan suaminya.

Baca: Evakuasi Mayat Perempuan Bunuh Diri di Jembatan Rolag Surabaya Gunakan Perahu, Pakai Pakaian Lengkap

Dari hasil penyelidikan polisi, Suwarti dan Taufik tidak terbukti menjalin hubungan gelap.

Pelaku terlanjur naik pitam hingga tak mencari kebenaran dari kecurigaannya tersebut.

Dalam kasus ini, Tulus teracam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Calvjin.

(Tribunnews.com/Miftah/Surya.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved