Ibu Rumah Tangga di Tasik Sulap Rumahnya Jadi Tempat Prostitusi, Segini Tarifnya
Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Singaparna ditangkap karena jadi mucikari
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang ibu rumah tangga di Tasikmalaya berinisial TS (37) harus berurusan dengan polisi.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ini ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari.
Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.
Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.
Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.
"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra.
Di Garut
Kasus prostitusi online berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminap Polres Garut.
Para tersangka menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi berbalas pesan online.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, pihaknya menemukan indikasi jual beli atau transaksi online.