Selasa, 7 Oktober 2025

Lembaga Adat Pertanyakan Sikap Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Pekerja TPL Terhadap Bayi 3 Tahun

Sementara, pengaduan masyarakat terhadap pemukulan Mario Ambarita anak tiga tahun belum juga ada penetapan tersangka

Tribun Medan
Marudut Ambarita (tengah) mengendong Mario Ambarita, bayi tiga tahun, korban pemukulan dari pekerja PT TPL saat terjadi bentrok di lahan sengketa PT TPL dengan masyarakat adat Lamtoras Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumut, Senin (16/9/2019). Mereka melapor ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Selasa (17/9/2019). 

Tiba di lokasi, Bahara langsung melarang warga yang menanam jagung. Bahara Sibuea kemudian bertindak kasar, merampas alat kerja berupa cangkul.

Setelah perampasan alat kerja, berlanjut juga melakukan pemukulan terhadap warga, dan mengenai Mario Ambarita, ayahnya, dan beberapa masyarakat adat Lamtoras Sihaporas.

Pada Pukul 11.34 WIB kondisi semakin memanas.Melihat Mario Ambarita yang masih usia tiga tahun terkulai lemas di pelukan bapaknya, kaum ibu masyarakat adat Lamtoras histeris.

Dalam suasana panik, masyarakat adat Lamtoras Sihaporas kemudian melakukan pembelaan diri dan perlawanan.

Seluruh warga-masyarakat adat Lamtoras pun pulang untuk mengutamakan pertolongan pertama, membawa berobat anak Mario Ambarita dan beberapa masyarakat adat Lamtoras yang terluka.

Judin Ambarita, membeberkan histori lokasi itu. Tanah moyang mereka yang dicaplok penjajah Belanda pada tahun 1910-an.

Setelah penjajah pulang ke negerinya, tanah tersebut diambil alih pemerintah Republik Indonesia yang merdeka tahun 1945, kemudian diusahai PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Humas PT TPL, Norma Hutajulu ketika dikonfirmasi tidak mengelak soal adanya bentrokan tersebut.

Namun, Norma menuding warga yang melakukan tindakan penganiayan dan menyebabkan karuawn TPL terluka. Katanya, keadian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB.

Personel keamanan yang berjaga di Compt B 068 dan B. 081 melaporkan bahwa warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B 553.

Menurutnya, Humas TPL melakukan mediasi dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik.

Saat upaya dialog damai dilakukan Humas TPL untuk dapat duduk berbicara bersama di salah satu tepian lokasi, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman.

Baca: Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Sekuriti di Taman Sari Berakhir Damai

Dijelaskannya, areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang keempat.

Mulia Nauli, Direktur PT TPL mengatakan, “Izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara, dengan izin pengelolaan yang terbatas dalam kurun waktu tertentu. Pada pelaksanaan operasionalnya, persero selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja persero dengan mengedepankan proses dialog yang terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalahnya." (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved