Jumat, 3 Oktober 2025

Cabuli Anak Tiri Hingga Berbadan Dua, Abdul Halik Dilaporkan Istri Siri ke Polisi

Meski sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka berhasil dibekuk di Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (14/9/2019)

Editor: Eko Sutriyanto
Dari Humas HST untuk BPost
Abdul Halik (35) tersangka pencabulan anak di bawah umur yang juga anak tirinya 

Ia pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Abdul Halik diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk proses selanjutnya.

"Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap. Tentunya tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni, satu lembar baju kaos dengan motif beruang warna biru dan merah muda, satu lembar celana motif beruang warna merah muda, satu lembar celana dalam warna abu-abu, serta satu lembar BH. 

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 15 Tahun, Abdul Halik Dilaporkan Istri Siri ke Polisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved