Cabuli Anak Tiri Hingga Berbadan Dua, Abdul Halik Dilaporkan Istri Siri ke Polisi
Meski sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka berhasil dibekuk di Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (14/9/2019)
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Setelah pada Mei lalu kasus pencabulan menyeret Pimpinan Pondok Pesantren di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kini kasus pencabulan menyeret ayah tiri di Desa Awang Besar Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perilaku bejat ini membuat sang anak tiri hamil.
A (15) anak tiri tersangka kini sedang mengandung akibat perbuatan bejatnya.
Abdul Halik (35) warga Hapulang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilaporkan oleh istri sirinya SA.
SA geram akibat perbuatan pelaku, apalagi Abdul Halik merupakan suami sirinya.
Baca: Fakta-fakta Terkait Foto Syur Istri Siri Anggota DPRD di Malang
SA merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan A pada bulan Juli lalu.
Ia langsung menanyakan mengenai perubahan bentuk korban.
Sayangnya, meski sempat ditanya oleh sang ibu, A tidak memberitahukan apapun.
Hingga setelah A pergi ke Banjarmasin ke tempat keluarganya, kehamilan A terbongkar
SA justru mendapat kabar jika A hamil dari keluarganya yang berada di Martapura.
Geram atas kelakuan bejat Abdul Halik, ia langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Meski sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Abdul Halik, berhasil dibekuk di Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (14/9/2019).
Baca: Melancong ke Banjarmasin, Jangan Lupa Coba Kapal Klotok dan Sambangi Pasar Apung
Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Hulu Sungai Tengah.
Ia pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Abdul Halik diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk proses selanjutnya.
"Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap. Tentunya tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.
Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni, satu lembar baju kaos dengan motif beruang warna biru dan merah muda, satu lembar celana motif beruang warna merah muda, satu lembar celana dalam warna abu-abu, serta satu lembar BH.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 15 Tahun, Abdul Halik Dilaporkan Istri Siri ke Polisi