Sabtu, 4 Oktober 2025

Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi

Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Begini Penjelasan Polisi

Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.

Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.

AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.

Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.

Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/SuryaMalang.com, Mohammad Erwin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved