Jumat, 3 Oktober 2025

Rusuh di Papua

Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI 

Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Luki, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.

Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum ASN Berinisial SA Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved