Jumat, 3 Oktober 2025

Rusuh di Papua

Oknum ASN di Kecamatan Tambaksari Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI 

Staf Kecamatan

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam insiden itu berinisial SA dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasinya identitas tersangka tersebut adalah ASN di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kepala BPB Linmas Eddy Christijanto membenarkan status SA sebagai ASN di lingkungan Kecamatan Tambaksari.

Ia menyebut, SA merupakan Staf Kecamatan Tambaksari.

"Staf kecamatan, iya staf kecamatan, statusnya PNS," katanya saat dihubungi awakmedia, Senin (2/9/2019).

Kendati demikian, Eddy tak mau menyebut jabatan SA di Kecamatan Tambaksari.

"Tapi saya lupa namanya. Celukane (nama panggilan, red) Saiful, jenenge sopo (namanya siapa, red)," ujarnya.

Oknum Polwan ketika melakukan klarifikasi tentang pengiriman miras ke asrama Papua, Kamis (22/8/2019).
Oknum Polwan ketika melakukan klarifikasi tentang pengiriman miras ke asrama Papua, Kamis (22/8/2019). (Twitter)

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lanjut Eddy, SA memang memperoleh panggilan dari Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini atau besok ya dipanggil, saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di Pak Camat (Tambaksari, red)," ujarnya.

Eddy mengaku, masih akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir oleh penyidik Polda Jatim.

Termasuk pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.

"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu. Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya, red), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota Surabaya, red)," kata dia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka adalah seorang pria berinisal SA.

"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," katanya saat ditemui awak media selepas di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved