Minggu, 5 Oktober 2025

Muh Aris Warga Mojokerto Terpidana Pertama yang Divonis Dikibiri Kimia, Apa Itu Kibiri Kimia?

Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.

Editor: Sugiyarto
123RF.com
Ilustrasi 

Prosedur itu juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut dan untuk beberapa kasus, digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.

Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.

Obat yang digunakan adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia?

Kebiri Kimia adalah salah satu hukumanyang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.

Pedofilia diartikan sebagai minat seksualyang bekelanjutan terhadap anak-anak di bawah umur rentang usia hingga 13 tahun.

Kebiri kimia
Kebiri kimia (shutterstock)

Dilansir dari Hellosehat.com, American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.

Karena gangguan ini kerap kali terjadi hingga memunculkan banyaknya kasus, maka diharuskan hukuman untuk mengatasi gangguan sebanding dengan hukuman dengan cara dikebiri.

Kata Psikologi Forensik

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak.

"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).

Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.

"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved