Kuasa Hukum Terdakwa Predator 9 Anak Mojokerto Minta Ada Kajian Ulang Perilaku & Anulir Kebiri Kimia
Kuasa Hukum Terdakwa Predator 9 Anak Mojokerto Minta Ada Kajian Ulang Perilaku & Anulir Kebiri Kimia.
Kuasa Hukum Terdakwa Predator 9 Anak Mojokerto Minta Ada Kajian Ulang Perilaku & Anulir Kebiri Kimia
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Handoyo, kuasa hukum terdakwa, menilai, harus ada kajian lain yang dilakukan oleh penyidik dalam memeriksa Muh Aris (20), pelaku kekerasan seksual terhadap anak anak di Mojokerto.
"Menurut saya ada aspek selain normatif. Karena dari aspek tersebut, pelaku mengakui perbuatan kekerasan seksual. Jadi harus dikaji ulang dari aspek yang lain, alasan dia melakukan perbuatan tersebut," ujarnya Senin (26/8/2019).
Menurutnya, penyidik harus memeriksa terdakwa dengan kajian yang lain. Agar terdakwa bisa menjawab semua pertanyaan dari penyidik.
"Penyidik sudah memeriksa terdakwa secara psikologi. Akan tetapi tidak semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak bisa dijawab oleh terdakwa. Sehingga, menurut saya, kurang mendalam," ungkapnya.
Handoyo, mengharapkan dari keluarga terdakwa, memiliki rasa kepedulian terhadap Muh Aris agar kasus yang ia jalani bisa terselesaikan.
"Saya agak sulit berkomunikasi dengan terdakwa, jadi saya upayakan terdakwa bisa banding, karena tanggung jawab moral sebagai kuasa hukum," ujarnya.