Ridwan Memiliki Kepuasan Tersendiri dari Pakaian dalam Wanita.
Pakaian dalam wanita itu ternyata membuatnya dapat berhalusinasi dan mendapatkan fantasi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ulah Ridwan Andri (24), warga Andir, Kota Bandung pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita bikin geleng-geleng kepala.
Ternyata, ia sengaja mencuri pakaian dalam wanita.
Ridwan mengaku, mencuri agar fantasi seksual bisa terpenuhi.
Pakaian dalam wanita itu ternyata membuatnya dapat berhalusinasi dan mendapatkan fantasi.
Ia mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri dari pakaian dalam wanita.
"Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi. Yah kebayang gitu lah," ujar Ridwan di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019).
Ia menjalankan aksinya bukan pada malam hari.
Baca: Gagal Pendekatan, Guru di Tanjungpinang Jebak Murid Prianya Lalu Dicabuli, KPPAD Duga Pelaku LGBT
Ridwan beraksi saat dini hari.
Biasanya, ia akan beraksi sekitar pukul 03.00 WIB.
Secara sembunyi-sembunyi, ia akan masuk ke kamar indekos perempuan.
Saat berada di dalam kamar indekos, ia lalu mengambil pakaian dalam yang memang diincarnya.
Tak berhenti di situ, Ridwan juga mengambil beberapa barang berharga lainnya.
"Ke pakaian laki-laki mah enggak, lebih ininya (memiliki hasratnya) ke pakaian perempuan," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, kebiasaannya berfantasi dengan pakaian dalam wanita sudah muncul sejak ia masih kecil dan hingga kini, kebiasannya belum hilang.
Padahal, Ridwan sudah memiliki calon istri.
"Pakaian dalam pacar saya juga saya ambil," ujarnya.
Setelah empat kali menjalankan aksinya, Ridwan sekarang harus berurusan dengan polisi.
Dia diciduk anggota Polsek Kiaracondong, Kota Bandung.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.
Baca: Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Bandung Ditangkap, Sasarannya Kos Cewek
Selain itu, ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan, Ridwan memiliki kelainan seksual.
Setelah berhasil membawa beberapa potong pakaian dalam, pelaku akan berhalusinasi dengan hasil curiannya tersebut.
"Setelah diambil, oleh dia mencoba dipegang-pegang (pakaian dalam wanita), lalu dia berhalusinasi," ujar Asep Saepudin di kantornya.
Kini, Ridwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Karena melakakukan tindak pidana pencurian, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana," kata Asep.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Haryanto
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Cabul Ridwan, Curi Pakaian Dalam Wanita di Kos Kiaracondong Bandung, Padahal Punya Calon Istri